Sejarah provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 129:
* Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan [[15 April]] [[1948]])
* Wilayah asal: 1. [[Sumatera Selatan|Karesidenan Palembang]], 2. [[Bengkulu|Karesidenan Bengkulu]], 3. [[Lampung|Karesidenan Lampung]], dan 4. Karesidenan [[Kepulauan Bangka Belitung|Bangka-Biliton]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Palembang|Palembang]]/[[Curup, Rejang Lebong|Curup]] (sementara, masa periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]]).
* Lain-lain:
# Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
|