Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Kementerian yang digabungkan/dipisahkan: Penambahan konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Landasan hukum: Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
||
Baris 61:
:3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
:4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.tahun 2015
{{lihatpula|Undang-Undang Kementerian Negara}}
|