SMA Negeri 13 Jakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
| didirikan = [[18 Agustus]] [[1964]]<ref name="profilgalas">[http://sman13jkt.sch.id/index.php/newspro-content/213-profil-sekolah Profil Sekolah], Situs web SMA Negeri 13 Jakarta. Diakses pada 9 April 2016.</ref>
| tipe =
| akreditasi =A
| motto = Galas Jaya!
| maskot =
Baris 14:
| pamong =
| moderator =
| kelas =
| jurusan = [[Matematika dan Ilmu Alam|MIA]] dan [[Ilmu-ilmu Sosial|IIS]]
| rentang kelas = X MIA, X IIS, XI MIA, XI IIS, XII MIA, XII IIS
Baris 113:
== Kesiswaan ==
=== Organisasi Kesiswaan ===
[[OSIS]] (Organisasi Siswa Intra Sekolah) SMAN 13 Jakarta merupakan satu-satunya organisasi kesiswaan yang resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain{{#tag:ref|Mengikuti Peraturan Menteri
Organisasi kesiswaan yang berbentuk dalam OSIS di SMAN 13 Jakarta terdiri atas:
Baris 149:
'''MPK'''
[[MPK]] (Majelis
'''Program Kerja MPK'''
Baris 171:
'''TRIDASAR OSIS'''
Tridasar OSIS adalah sebutan bagi tiga dokumen dasar peraturan (AD/ART) yang mengatur keseluruhan organisasi kesiswaan. Tridasar OSIS terdiri atas AD OSIS, ART MPK dan ART BP OSIS. Pembuatan Tridasar OSIS pertama kali diusulkan oleh Teddy Septiansa S.Si (Kabid 3 OSIS periode 2005). Tridasar OSIS baru disusun kali pertama oleh Tim Adhoc yang dibentuk oleh BP OSIS dan MPK periode 2011/2012 yang beranggotakan Giano Pratama (Ketua Penyusun), Ilham Nur Ahadi (Sekjen MPK) dan Muhammad Surya
'''Program Kerja BP OSIS'''
Baris 179:
# Festival Kartini
# Bulan Bahasa
# 17 Agustus
# LDKS OSIS
# MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru)
Baris 189 ⟶ 190:
* M. Dzulhan sebagai Koordinator Bidang 2 periode 2015-2016 dengan perolehan suara tertinggi ketiga yaitu sebesar 23%.
* M. Nasher Hamdani terpilih sebagai Ketua Umum MPK periode 2015-2016 dengan peroleh suara tertinggi yaitu sebesar 55%.
* Achmad Kemal Taufik terpilih sebagai Sekretaris Jenderal MPK periode 2015-2016 dengan perolehan suara sebesar 45%
Sedangkan Pemira 2016 diketuai oleh Tasya Paramadina. Pemira tahun ini menghasilkan dua calon ketua umum OSIS yaitu:
# Feddy Chandika Octavian
# Muhammad Naufal Riyandie
Dan dua calon ketua umum MPK yaitu:
# Cahya Imanuddin Aji
# Muhammad Aqsal Andhana
Pemira tahun 2016 bisa dibilang unik dikarenakan menetapkan dua orang yang dimajukan sebagai calon ketua OSIS sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya ada tiga orang yang menjadi calon ketua OSIS. Hal ini dikarenakan ada setidaknya lima orang yang mencalonkan diri menjadi ketua OSIS. Sesuai dengan AD OSIS pasal 49 ayat 6, "Sidang pemilihan ketua memilih dua atau tiga calon jika calon berjumlah lebih dari tiga orang.". Dikarenakan pula penetapan yang dilakukan melalui voting terbanyak pada saat musyawarah yang diselenggarakan oleh MPK.
'''Aturan PEMIRA'''
Peraturan Pemira 2016/2017:
* Pasal 1: '''Pengenalan'''
# Bacaketum adalah bakal calon ketua umum.
# Caketum adalah calon ketua umum.
# Caketum yang merupakan bacaketum yang terpilih dar sidang istimewa MPK.
# Kampanye adalah usaha yang bertujuan untuk mendapatkan pencapaian dukungannya.
# Orasi adalah pidato formal.
# LUBER JURDIL adalah Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil.
# Black campaign adalah kampanye yang dilarang (kampanye hitam).
* Pasal 2: '''Kriteria Calon Ketua Umum'''
# Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
# Siswa/i SMA Negeri 13 Jakarta.
# Memiliki jiwa kepemimpinan.
# Tidak memiliki sifat arogan.
# Sehat jasmani dan rohani.
# Memiliki visi-misi yang jelas.
* Pasal 3: '''Tim Sukses Calon Ketua Umum'''
# Tim sukses merupakan warga SMA Negeri 13 Jakarta.
# BP MPK OSIS dan calon BP MPK OSIS bukan merupakan tim sukses.
# Menjalankan fungsinya sebagai tim suksesi Caketum.
# Menaati aturan-aturan yang berlaku di SMA Negeri 13 Jakarta.
# Wajib mengikuti rangkaian kegiatan PEMIRA dengan sebaik-baiknya.
# Grup tim sukses maksimal beranggotakan 50 orang (termasuk dewan suksesi).
# Dilarang meng-kick dewan suksesi.
# Hanya diperbolehkan membuat satu grup tim sukses.
# Apabila melanggar yang dimaksud pasal 3 akan dikenakan sanksi.
* Pasal 4: '''Kampanye dan Orasi'''
# Berlaku dari waktu yang ditentukan.
# Tidak mengandung unsur SARA.
# Tidak diperbolehkan adanya black campaign.
# Menaati aturan-aturan yang berlaku di SMA Negeri 13 Jakarta.
# Apabila melanggar yang dimaksud pasal 4, akan dikenakan sanksi.
* Pasal 5: '''Pemilihan Calon Ketua Umum'''
# Pemilihan berazaskan LUBER JURDIL.
# Dilaksanakn dalam sistem voting.
# Yang memiliki hak suara ialah siswa/i SMA Negeri 13 Jakarta.
* Pasal 6: '''Ketua Umum'''
# Hasil dari penghitungan suara terbanyak.
=== Acara Sekolah ===
Baris 199 ⟶ 248:
=== Ekstrakurikuler ===
Ekskul Istimewa, yakni ekskul kerohanian. Setiap siswa yang beragama tersebut secara otomatis akan menjadi anggota ekskul yang menaungi agama tersebut :
* Sie Rohani Islam (SRI) (diketuai Alifudin Rizki Kusuma Jaya) dan Keputrian SRI 13 (diketuai oleh Wafa
* Persekutuan Rohani Kristen (PRK) (diketuai Alicia Lordes Joaqin)
* Muda-mudi Katolik (Mudika) (diketuai Gracias Theobaldi Pujima S.)
|