Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 3:
Sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPLS.
== Susunan organisasi ==
BPLS terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.
=== Dewan Pengarah ===
Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan mengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
Baris 25:
*# Bupati Sidoarjo
=== Badan Pelaksana ===
Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah. Badan Pelaksana terdiri dari:
* Kepala Badan Pelaksana
Baris 36:
Saat ini, Kepala Badan Pelaksana dijabat oleh Sunarso.
== Lihat pula ==
* [[Banjir lumpur panas Sidoarjo]]
== Referensi ==
* Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
[[Kategori:
|