Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pakde farhan (bicara | kontrib)
KY termasuk lembaga tinggi negara
Pakde farhan (bicara | kontrib)
KY masuk dalam lembaga tinggi negara
Baris 28:
** [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Menteri Dalam Negeri]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
* Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - [[Komisi Pemilihan Umum]] (Pasal 22E Ayat 5)
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]]
* Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - [[Bank Indonesia|Bank Sentral]] (Pasal 23D)
* [[Tentara Nasional Indonesia]] (Pasal 30 Ayat 3)