Yayasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k huruf kapital |
|||
Baris 2:
'''Yayasan''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''foundation'') adalah suatu [[badan hukum]] yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat [[sosial]], keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna [[DPR]] pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI [[Megawati Soekarnoputri]] mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
== Pendirian
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta [[notaris]] dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia]] atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
== Organ
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas ''Pembina'', ''Pengurus'', dan ''Pengawas''. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
== Kewajiban
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
== Penggabungan dan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
|