Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan lain-lain PAD yang sah |
Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) |
||
Baris 4:
* ''Anggaran pendapatan'', terdiri atas
** [[Pendapatan Asli Daerah]] (PAD), yang meliputi [[pajak daerah]], [[retribusi daerah]], hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan lain-lain PAD yang sah
** Bagian [[dana perimbangan|Dana Perimbangan]], yang meliputi [[Dana Bagi Hasil]] (DBH), [[Dana Alokasi Umum]] (DAU) dan [[Dana Alokasi Khusus]] (DAK)
** Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau [[dana darurat]].
* ''Anggaran belanja'', yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
|