Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q11211587 |
sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005 |
||
Baris 1:
'''Dana Alokasi Umum''' ('''DAU''') adalah
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Provinsi]]
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]]
Persentase Pembagian DAU antara Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 10% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Provinsi dan 90% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Kabupaten/Kota
Perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto (PDN Netto)
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan [[Presiden]]. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam [[Peraturan Pemerintah]]. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi [[statistika|statistik]] yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah/daerah.▼
Besaran alokasi DAU per daerah dihitung menggunakan rumus/formulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.
Rumusan DAU adalah sebagai berikut :
DAU = Alokasi Dasar (AD) + Celah Fiskal (CF)
AD = Proyeksi Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dalam setahun kedepan
CF = Kebutuhan Fiskal (KbF) - Kapasitas Fiskal (KpF)
KbF = Total Belanja Daerah (TBD) x ((% Jumlah Penduduk) + (% Luas Wilayah) + (% Invers Indeks Pembangunan Manusia (IPM)) + (% Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)) + (% Pendapatan Domestik Regional Bruto)
KpF = (% Pendapatan Asli Daerah) + (% Dana Bagi Hasil)
▲Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan [[Presiden]]. Setiap
== Lihat pula ==
|