Pengampunan pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 41:
# Tidak terkena sanksi administrasi.
# Tidak terkena pidana pajak.
# Wajib pajak tersebut juga tidak mengalami pemeriksaan penyidik pajak. Lantaran bebas dari pidana pajak dengan membayar dua persen dari aset bersih yang mereka laporkan. <ref>https://pengampunanpajak.com/</ref><ref>https://www.pajak.go.id/</ref><ref>http://www.mtwi.co.id/news/detail/id/134/apa-itu-tax-amnesty-yukk-cari-tahu-lebih-jauh-di-sini</ref>
 
== Bacaan lebih lanjut ==