Pengampunan pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
spam
Baris 1:
{{orphan}}
'''Pengampunan pajak''' atau '''amnesti pajak''' ([[bahasa Inggris]]: ''tax amnesty'') adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok [[wajib pajak]] tertentu untuk membayar [[pajak]] dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan [[pidana]]. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya.<ref>[http://www.calchamber.com/Chamber_in_the_news/020305_Amnesty.htm The traps in amnesty for taxes]</ref> Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.<ref>{{Cite book|title=Update on Voluntary Disclosure Programmes A Pathway to Tax Compliance|last=|first=|publisher=OECD|year=|isbn=|location=https://www.oecd.org/ctp/exchange-of-tax-information/update-on-voluntary-disclosure-programmes-a-pathwaypto-tax-compliance.htm|pages=14}}</ref>
 
'''1. Pengertian Tax Amnesty'''
 
Tax Amnesty arti secara sederhananya adalah pengampunan pajak, yaitu pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan.
 
Pengampunan pajak ini bukan hanya berupa objek yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar, dan memang sudah tidak dapat dipungkiri lagi dan sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya. Dengan adanya penerapan tax amnesty ini, pemerintah mengharapkan agar mereka yang memarkir dananya di luar negeri mau memindahkan dananya ke Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
 
'''2. Tujuan Dari Tax Amnesty'''
 
Tak hanya menarik harta orang-orang Indonesia yang menyimpan di luar negeri untuk dipindahkan ke Indonesia dan mendorong para wajib pajak untuk disiplin membayar pajak. Tax amnesty mempunyai tujuan lain diantaranya, yang '''Pertama''', untuk meningkatkan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi nasional. '''Kedua''', untuk meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. '''Ketiga''', untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini. '''Kempat''', menambah jumlah wajib pajak. '''Kelima''', untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk biaya pembangunan.
 
'''3. Pelaksanaanya Tax Amnesty'''
 
Di dalam pelaksanaannya tax amnesty ini berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
 
Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
 
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
 
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
 
Dari sisi pelaporannya, seperti yang di lansir Okezone. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB. Realisasi dana tebusan amnesti pajak atau  sudah mencapai Rp9,31 Triliun. Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (14/9/2016), realisasi dana tebusan ini mencapai 5,6 persen dari target dana tebusan tax amnesty mencapai Rp165 Triliun. Komposisi uang tebusan Rp9,31 Triliun ini berasal dari:
* Orang pajak non-UMKM sebesar Rp 7,77 Triliun.
* Badan non UMKM sebesar Rp 1,05 Miliar.
* Objek pajak UMKM sebesar Rp 471 Miliar.
* Badan UMKM Rp 16,6 Miliar.
Sementara itu jumlah surat pernyataan harga sebanyak 51.783 surat. Di sisi lainnya, jumlah harta yang tercatat sebesar Rp 405,56 triliun. Komposisi jumlah harta ini terdiri dari:
* Dana deklarasi dalam negeri Rp 295 Triliun.
* Deklarasi luar negeri Rp 91,6 Triliun.
* Dana repatriasi Rp19 Triliun.
Nah, bagi Anda yang belum mengajukan tax amnesty segeralah mengajukannya dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak dimana tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan. Bagi Anda yang belum mengetahui mengenai tata cara pengajuannya Anda bisa lihat di sini! Tata Cara Pengajuan Tax Amnesty
 
'''4. Keuntungan Tax Amnesty'''
 
Dengan adanya kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak ini dapat memberikan manfaat atau keuntungan untuk beberapa pihak, seperti masyarakat biasa (Wajib Pajak) dan pengusaha. Berikut ini manfaat dari adanya tax amnesty untuk kedua pihak tersebut:
 
Di lihat dari pihak wajib pajak (masyarakat biasa) manfaat yang akan didapat dari pengampunan pajak ini adalah sebagai berikut:
# Bebas dari pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.
# Tidak terkena sanksi administrasi.
# Tidak terkena pidana pajak.
# Wajib pajak tersebut juga tidak mengalami pemeriksaan penyidik pajak. Lantaran bebas dari pidana pajak dengan membayar dua persen dari aset bersih yang mereka laporkan.<ref>https://pengampunanpajak.com/</ref><ref>https://www.pajak.go.id/</ref><ref>http://www.mtwi.co.id/news/detail/id/134/apa-itu-tax-amnesty-yukk-cari-tahu-lebih-jauh-di-sini</ref>
 
== Bacaan lebih lanjut ==