Kota Tasikmalaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizt.1211 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 148:
Pembentukan pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, bersama-sama dengan [[Kota Lhokseumawe]], [[Kota Langsa]], [[Kota Padang Sidempuan]], [[Kota Prabumulih]], [[Kota Lubuk Linggau]], [[Kota Pagar Alam]], [[Kota Tanjung Pinang]], [[Kota Cimahi]], [[Kota Batu]], [[Kota Singkawang]], dan [[Kota Bau-Bau]], selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2001, Drs. H. Wahyu Suradiharja dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung.
 
Melalui Surat Keputusan No. 133 Tahun 2001, tanggal 13 Desember 2001 [[Komisi Pemilihan Umum]] membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tasikmalaya (PPK-DPRD), selanjutnya pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002, tanggal 26 April 2002, dan pada tanggal 30 April 2002 keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya pertama diresmikan. Kemudian pada tanggal 14 November 2002, Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Wali Kota Tasikmalaya, [[sebagai]] hasil dari tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh legislatif.
 
Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 kecamatan dengan jumlah kelurahan sebanyak 15 dan desa sebanyak 54, kemudian melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 Tahun 2003 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, desa-desa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi kelurahan, maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, selanjutnya kecamatan di Kota Tasikmalaya dimekarkan lagi sehingga menjadi sepuluh kecamatan.