Wilhelmus van Bekkum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 40:
== Karya ==
Van Bekkum ditahbiskan menjadi [[imam]] [[Serikat Sabda Allah]] pada 18 Agustus 1935 dalam usia 25 tahun. Pada 8 Maret 1951, ia ditunjuk menjadi [[Vikaris Apostolik]] pertama Ruteng dengan gelar Uskup Tituler [[Tigias]]. Hal ini bersamaan dengan Vikariat Apostolik Ruteng. Ia kemudian ditahbiskan menjadi Uskup pada [[13 Mei]] [[1951]]. [[Keuskupan Agung Ende|Vikaris Apostolik Emeritus Kepulauan Sunda Kecil]], [[Heinrich Leven]], S.V.D. yang bergelar Uskup Tituler Arca di Armenia menjadi Penahbis Utama, dengan didampingi [[Keuskupan Larantuka|Vikaris Apostolik Larantuka]] bergelar Uskup Tituler Alinda, [[Gabriel Wilhelmus Manek]], S.V.D. dan [[Keuskupan Agung Ende|Vikaris Apostolik Endeh]], [[Antoine Hubert Thijssen]], S.V.D. yang bergelar Uskup Tituler Nilopolis.
Seiring peningkatan status Vikariat Apostolik Ruteng menjadi Keuskupan Ruteng yang terjadi terkait Konstitusi Apostolik ''Qoud Christus Adorandus'' tentang berdirinya Hirarki Gereja Katolik di Indonesia secara mandiri oleh [[Paus Yohanes XXIII]], maka status Mgr. van Bekkum berubah dari Vikaris Apostolik Ruteng menjadi Uskup Ruteng sejak 3 Januari 1961.
|