Petrus Turang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 41:
 
== Karya ==
Turang ditahbiskan menjadi [[imam]] pada 18 Desember 1974. Ia terpilihsempat menjadimemegang jabatan sebagai Sekretaris Eksekutif Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) [[UskupKonferensi Waligereja Indonesia]]. Selama memegang jabatan tersebut, ia ditunjuk sebagai Koajutor|Uskup Agung Koajutor]] di [[Keuskupan Agung Kupang]] pada tanggal 21 April 1997.
 
Ia ditahbiskan pada 27 Juli 1997 di Arena Promosi Hasil Kerajinan Tangan Rakyat NTT, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Kelapa Lima, [[Kupang]].<ref>https://diosesagungkupang.wordpress.com/profil/</ref> Uskup Agung Jakarta, Kardinal [[Julius Darmaatmadja]], [[S.J.]] bertindak sebagai Penahbis Utama, dengan didampingi oleh Nuncio Apostolik untuk Indonesia yang bergelar Uskup Agung Tituler Bellicastrum, [[Pietro Sambi]] dan Uskup Agung Kupang saat itu, [[Gregorius Manteiro]], S.V.D.
Memasuki usianya yang ke-30, lagi-lagi Sri Paus Yohanes Paulus II di Vatikan Roma, dengan Bulla Romana tertanggal 21 April 1997, telah menunjuk Rm. Petrus Turang, Pr, yang kala itu sedang menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif PSE-KWI, sebagai USKUP Kuajutor KAK berdasarkan kanon 377, serta dibekali dengan wewenang khusus dan mempunyai hak mengganti, sesuai Kanon 402 § Beliau ditahbiskan menjadi Uskup Kuajutor-KAK, pada tanggal 27 Juli 1997 bertempat di Arena Promosi Hasil Kerajinan Tangan Rakyat NTT, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Madya Kupang.<ref>https://diosesagungkupang.wordpress.com/profil/</ref>
 
== Referensi ==