Perkebunan Nusantara I: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k clean up, replaced: dimana → di mana |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
||
Baris 53:
Kemudian telah dilakukan dua kali perubahan di mana Anggaran Dasar terakhir dengan Akta nomor 7 tanggal [[13 Agustus]] [[2008]] tentang Perubahan [[Anggaran Dasar]] PT Perkebunan Nusantara I (Persero) oleh Notaris Syafnil Gani, SH, M. Hum di Medan dan telah mendapat persetujuan [[Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia]] nomor AHU-80120.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober Kepemilikan Saham
Sesuai dengan pasal 4
Dari modal dasar telah ditempatkan/diambil bagian dan telah disetor dengan uang tunai oleh Negara REpublik Indonesia sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) lembar saham.
|