Perkebunan Nusantara I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: dimana → di mana
k top: clean up, replaced: Akte → Akta using AWB
Baris 53:
Kemudian telah dilakukan dua kali perubahan di mana Anggaran Dasar terakhir dengan Akta nomor 7 tanggal [[13 Agustus]] [[2008]] tentang Perubahan [[Anggaran Dasar]] PT Perkebunan Nusantara I (Persero) oleh Notaris Syafnil Gani, SH, M. Hum di Medan dan telah mendapat persetujuan [[Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia]] nomor AHU-80120.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober Kepemilikan Saham
 
Sesuai dengan pasal 4 AkteAkta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 7 tahun 2008 di atas, modal dasar perseroan adalah sebesar Rp. 400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) yang terbagi dalam lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
Dari modal dasar telah ditempatkan/diambil bagian dan telah disetor dengan uang tunai oleh Negara REpublik Indonesia sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) lembar saham.