Nahdlatul Wathan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k →Legalitas Organisasi: clean up, replaced: Akte → Akta (3) using AWB |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k →Legalitas Organisasi: clean up, replaced: akte → akta (3) using AWB |
||
Baris 57:
Sebagai
sebuah organisasi formal, eksistensi Nahdlatul Wathan mendapatkan
legalitas yuridis formal berdasarkan
dibuat dan disahkan oleh Notaris Pembantu Hendrix Alexander Malada di
Mataram. Akta ini bersifat sementara, karena wilyah yurisdiksinya hanya
Baris 64:
Untuk
itu, dibuat
Ik Tiong di Jakarta. Kemudian pengakuan dan penetapan juga diberikan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/105/5 tanggal 17
Baris 71:
Dengan
legalitas
kekuatan hukum tetap untuk mengembangkan organisasinya ke seluruh
wilayah negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, sehingga
|