Perkebunan Nusantara X: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
||
Baris 50:
==Sejarah==
Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I No.15 Tanggal 14 Februari Tahun 1996 tentang pengalihan bentuk Badan Usaha Milik Negara dari PT Perkebunan (Eks.PTP 19, Eks.PTP 21-22 dan Eks.PTP 27) yang dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara X (Persero) dan tertuang dalam
90% saham pemerintah Indonesia di PTPN X dialihkan ke PTPN III dan menjadikan PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan<ref>http://www.ekon.go.id/hukum/view/pp-no-72-tahun-2014.1027.html</ref>.
|