Kerapatan Gereja Protestan Minahasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up using AWB
k Pertumbuhan dan Perkembangan KGPM: clean up, replaced: akte → akta using AWB
Baris 126:
Namun, peristiwa di Wakan disambut positif rakyat di Minahasa. Tak heran meski berada di bawah tekanan, dalam kurun waktu 3 tahun (1933-1936) jumlah sidang jemaat di KGPM sudah mencapai 72 sidang.
 
Pemerintah Belanda melalui De Vreede terus melakukan penghambatan yang dilakukannya adalah dengan mengeluarkan pengumuman bahwa KGPM bukanlah gereja yang sah sehingga surat pemandian yang dikeluarkan tidak sah. Surat permandian dijadikan alat karena pemerintah Belanda ketika itu untuk mengeluarkan [[Kartu Tanda Penduduk]] harus mengikutsertakan surat permandian juga akteakta kelahiran. Tidak itu saja, perkawinan di KGPM dinyatakan tidak sah. Selain itu, pihak Belanda juga melakukan siasat adu domba antar jemaat di Minahasa dengan melalui propaganda.
 
Di samping itu pula, ketika [[Gubernur Jenderal]] Belanda mengunjungi Minahasa pada tahun 1934 dia membawa persetujuan [[Ratu Belanda]] untuk mendirikan [[Gereja Masehi Injili Minahasa]] ([[GMIM]]) pada 30 September 1934 dengan alasan memenuhi permintaan rakyat Minahasa untuk mendirikan gereja otonom di Minahasa. Di kalangan petinggi KGPM melihat “sikap baik itu” hanyalah untuk menghambat perkembangan KGPM dengan cara mengadu-domba sesama masyarakat Minahasa.