Teluk Buyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k top: minor cosmetic change
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Teluk Buyat''' merupakan teluk kecil yang terletak di pantai selatan [[Semenanjung Minahasa]], [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Secara administratif, teluk ini berada di [[Kabupaten Minahasa Tenggara]].
 
Teluk ini sempat terkenal dikarenakan adanya aktivitas pertambangan PT Newmont Minahasa Raya sejak tahun [[1996]], dimana [[Newmont Mining|Newmont Mining Corporation]] di bawah cabangnya PT. Newmont Minahasa Raya memanfaatkan teluk ini sebagai aliran penempatan [[tailing]] (limbah pertambangan) untuk aktivitas pertambangan emasnya. Pada tahun [[2004]], terdapat kasus masalah kesehatan tak lazim yang kemudian mengarah kepada kecurigaan bahwa Newmont melanggar peraturan kadar limbah pertambangan sehingga mencemari wilayah itu dengan bahan berbahaya.<ref name="walhi2004"/> [[Walhi]], aktivis lingkungan Indonesia, mengklaim Newmont menimbun 2.000&nbsp;[[ton]] tailing ke teluk itu setiap hari.<ref name="heavymetals">{{cite news|publisher=[[WALHI]]|title=Heavy Metals Contamination Found in Buyat Bay, North Sulawesi|url=http://www.walhi.or.id/eng/heavymet_buyat|accessdate=2007-10-05|date=10 August 2004}}</ref>
 
Kasus yang mencuat di tahun 2004 ini bersamaan dengan habisnya produksi emas dan penghentian operasi sesuai rencana yang sudah disetujui pada tahun 2002. Pada tahun 2004, akhirnya aktivitas pertambangan ditutup dan dilanjutkan dengan pemantauan lingkungan pasca-penambangan terus berlangsung hingga tahun 2009. Pada Juli 2011 Pemerintah Indonesia menerima secara resmi area pinjam pakai kawasan hutan. Sedangkan penelitian mengenai kasus Buyat diteruskan hingga tahun 2013 dimana menghasilkan tidak ditemukan pencemaran dan kasus sebelumnya merupakan indikasi akibat praktik pertambangan liar. Pada tahun 2016, genap 30 tahun beroperasi, Newmont total menutup kegiatan di Buyat dan meninggalkan warisan Hutan wisata yang dikelola sebagai Eko Wisata oleh pemerintah setempat.
 
== Sejarah ==
Baris 69:
Walau demikian, penelitian mengenai Pencemaran di Teluk Buyat tetap berjalan selama enam tahun dari 2007-2013, dimana hasil akhir mengonfirmasi bahwa PT Newmont Minahasa Raya memang tidak melakukan pencemaran. Pada hasil
penelitian yang dipresentasikan dihadapan semua stakeholders pada Panel Ilmiah
Independen (PII) pada Sabtu, 19 Mei 2013 yang lalu di Manado, Menteri Riset dan Teknologi pada waktu itu, Gusti Muhammad Hatta menyatakan "“Semua makhluk hidup, ikan, dan juga terumbu karang serta airnya tetap baik dan di bawah baku mutu”. Penelitian akan tetap dilanjutkan hingga 2016 untuk memastikan sepuluh tahun setelah operasi Newmont Minahasa Raya selesai.
 
Lima Pakar yang menyampaikan hasil penelitian yakni, Prof Dr Irene Umboh DEA (dari Universitas Negeri Manado), Prof Dr Ineke Rumengan MSc (Universitas Sam Ratulangi Manado), Pro Dr Amin Subandrio (UI), Prof Dr Mukhtasar Phd dari (ITS) Surabaya, dan dua dari luar negeri yakni Tohmas S Phd dari (Colorado AS) dan Keith Wiliam Phd dari (Australia). Menurut Prof Ineke Rumengan, masyarakat bisa makan ikan di Teluk Buyat. Karena tidak ada ikan yang tercemar, karena air memang bersih dan tidak ada merkuri dan arsen. Hal yang sama juga dikatakan Prof Irene Umboh, yang meneliti mengenai terumbu karang. Ia mengatakan, terumbu karang tetap bagus bahkan tetap bertambah terus.[http://sp.beritasatu.com/home/6-tahun-penelitian-teluk-buyat-tidak-tercemar-arsen-dan-merkuri/35728]