Kebijakan luar negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k rapikan, replaced: dimana → di mana |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 2:
Biasanya, tugas menciptakan kebijakan luar negeri adalah wewenang [[kepala pemerintahan]] dan [[menteri luar negeri]] (atau jabatan yang setara). Di beberapa negara, lembaga [[legislatif]] juga memiliki hak pengawasan yang cukup. Terdapat pengecualian, misalnya di [[Perancis]] dan [[Finlandia]], di mana [[kepala negara]] adalah yang bertanggung-jawab atas kebijakan luar negeri, sementara kepala pemerintahan bertanggung-jawab terutama pada hal yang berkaitan dengan kebijakan internal. Di [[Indonesia]] dan juga di [[Amerika Serikat]], kepala negara (yaitu [[Presiden]]) juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
{{politik-stub}}▼
[[Kategori:Hubungan internasional]]
▲{{politik-stub}}
|