Badan Pusat Statistik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 42:
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
=== Tugas ===
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
=== Fungsi ===
* Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
* Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
Baris 53:
* Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
=== Kewenangan ===
* Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
* Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
Baris 62:
* Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
== Referensi ==
{{reflist}}
|