Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |nama = Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional</br> Republik Indonesia |singkatan = DEPANRI |gambar...' |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 38:
|catatan =
}}
'''Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia''', selanjutnya disingkat DEPANRI, adalah forum koordinasi tingkat tinggi di bidang kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya.<ref name="Keppres 99/1993"/>
# merumuskan kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya;
# memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan dan pemanfaatan wilayah udara dan antariksa di bidang‑bidang tersebut di atas.
== Pembubaran ==
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia dibubarkan pada tanggal [[4 Desember]] [[2014]] berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia]]. Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan pengelolaan dokumen dialihkan ke [[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]]. <ref>[http://setkab.go.id/termasuk-komisi-hukum-nasional-presiden-jokowi-bubarkan-10-lembaga-non-struktural/ Setkab : Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural]</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}
|