Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k kunci baru untuk Kategori:DPRD Sulawesi Selatan: "Parepare" menggunakan HotCat
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 53:
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare''' atau disingkat '''DPRD Kota Parepare''' adalah Lembaga Legislatif tingkat Kota yang berada di wilayah [[Parepare]]. Anggota DPRD Kota Parepare dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah seluruh Indonesia
 
== Alat Kelengkapan Dewan ==
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan, Badan Kehormatan, Komisi, Fraksi, Badan Anggaran, Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan, Badan Legislasi Daerah dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh sidang. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib.
 
=== Badan Kehormatan ===
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD Kota Parepare dan merupakan alat kelengkapan DPR yang memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.<ref>{{cite web|url=http://www.dprd-pareparekota.go.id/index.php/alat-kelengkapan-dewan/badan-kehormatan |title=Badan Kehormatan DPRD Kota Parepare |publisher=Humas DPRD Kota Parepare|date= 22 Maret 2010 |accessdate=10 Oktober 2014}}</ref>
 
=== Badan Anggaran ===
Badan Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang. Badan ini memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota Parepare dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD<ref>{{cite web|url=http://www.dprd-pareparekota.go.id/index.php/alat-kelengkapan-dewan/badan-anggaran |title=Badan Anggaran DPRD Kota Parepare |publisher=Humas DPRD Kota Parepare|date= 22 Maret 2010 |accessdate=10 Oktober 2014}}</ref>
 
=== Badan Legislasi Daerah ===
Badan Legislasi Daerah dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang.<ref>{{cite web|url=http://www.dprd-pareparekota.go.id/index.php/alat-kelengkapan-dewan/badan-legislasi-daerah |title=Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Parepare |publisher=Humas DPRD Kota Parepare|date= 22 Maret 2010 |accessdate=10 Oktober 2014}}</ref>
 
=== Fraksi ===
Fraksi berfungsi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPRD. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.<ref>{{cite web|url=http://www.dprd-pareparekota.go.id/index.php/alat-kelengkapan-dewan/fraksi-fraksi |title=Fraksi DPRD Kota Parepare |publisher=Humas DPRD Kota Parepare|date= 22 Maret 2010 |accessdate=10 Oktober 2014}}</ref>
 
=== Komisi ===
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.<ref>{{cite web|url=http://www.dprd-pareparekota.go.id/index.php/alat-kelengkapan-dewan/komisi-komisi |title=Komisi DPRD Kota Parepare |publisher=Humas DPRD Kota Parepare|date= 22 Maret 2010 |accessdate=10 Oktober 2014}}</ref>
 
== Anggota DPRD Kota Parepare ==
{|class="wikitable collapsible {{{state|<noinclude>collapsed</noinclude>}}}" style="width:73%"
|-
Baris 322:
|}</table>
 
== Ketua DPRD Kota Parepare ==
{| border="1" {{prettytable}}
|- style="background-color:#ctc;"
Baris 358:
|}
 
== Mekanisme ==
=== Mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat ===
# Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui sms, kotak saran, melalui surat, lisan atau langsung, demonstrasi, reses dan hearing.
# Aspirasi atau pengaduan masyarakat terhimpun dan terproses pada Sekretariat DPRD baik itu agenda surat maupun administrasi.
# Aspirasi atau pengaduan masyarakat diteliti dan dicermati tujuannya oleh pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan mendisposisikan surat tersebut pada komisi-komisi yang berkenan dengan tujuan dan maksud tersebut.
# Komisi menjadwalkan apakah ditindaklanjuti, dikoordinasikan, dikonsultasikan atau musyawarah dan atau diparipurnakan.
# Hal-hal yang dihasilkan di komisi itulah yang menjadi kesimpulan yang ditindaklanjuti oleh Pihak Eksekutif (Pemda).
# Dari hasil pelaksanaan di lapangan oleh pihak eksekutif sebaiknya dimonitoring, dievaluasi, dan dikontrol oleh Pihak Legislatif.<ref>{{cite web|url=http://www.dprd-pareparekota.go.id/index.php/mekanisme |title=Mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat |publisher=Humas DPRD Kota Parepare |date= 22 Maret 2010 |accessdate=10 Oktober 2014}}</ref>
 
=== Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah ===
# Penyampaian Ranperda dari Eksekutif ke Legislatif melalui Sekretariat DPRD disertai dengan surat pengantar.
# DPRD menjadwal atau mengagendakan jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang diserahkan oleh Eksekutif.
# Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Penyerahan sekaligus melakukan kunjungan kerja ke instansi terkait.
# Pelaksanaan Rapat Paripurna terkait : <br/> - Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi <br/> - Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
# Pelaksanaan Rapat Komisi-Komisi dan Rapat Gabungan Komisi dan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda bersama Legislatif dengan Eksekutif.
# Pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda dengan tahapan :<br/> - Penyampaian laporan hasil pembicaraan tahap ketiga atau Rapat Gabungan Komisi.<br/> - Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
# Pengambilan keputusan persetujuan.
# Sambutan Walikota dan Pengambilan Persetujuan.<ref>{{cite web|url=http://www.dprd-pareparekota.go.id/index.php/mekanisme |title=Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah |publisher=Admin Humas DPRD Kota Parepare|date= 22 Maret 2010 |accessdate=10 Oktober 2014}}</ref>
 
 
Baris 390:
 
 
== Referensi ==
{{col|2}}
{{reflist}}
{{end-col}}
{{Kota Parepare}}
 
 
[[Kategori:Kota Parepare]]