Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k tidy up, replaced: perijinan → perizinan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 39:
'''Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan''' biasa disingkat '''Ditjen Kuathan''' adalah unit eselon I di bawah [[Kementerian Pertahanan Indonesia|Kementerian Pertahanan]].
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan, serta menyelenggarakan pembinaan kekuatan komponen kekuatan [[pertahanan negara]], guna mewujudkan tingkat kesiapan optimal untuk digunakan dalam menanggulangi setiap ancaman yang timbul.<ref>[http://kuathan.dephan.go.id/ Tugas pokok Direktorat jenderal Kekuatan Pertahanan]</ref>
Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:
|