Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 38:
'''Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan''' biasa disingkat '''Ditjen Strahan''' adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Pertahanan]]. Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan).<ref name="tupoksi">[http://strahan.kemhan.go.id/web/?pg=4 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]</ref>
== Sejarah ==
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementrian Pertahanan merupakan salah satu unit organisasi yang dibentuk untuk merespon perkembangan lingkungan strategis global, regional maupun nasional yaitu dengan diterbitkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/19/M12/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan dengan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan. Sebagai Dirjen Strahan yang pertama adalah Mayjen TNI Sudrajat, M.P.A.<ref>[http://strahan.kemhan.go.id/web/?pg=19 Sejarah Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]</ref>
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi:
# Perumusan kebijakan Kementrian di bidang strategi pertahanan negara;
|