Pabrik Gula Sudono: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: ijin → izin, removed stub tag
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Pabrik Gula Soedhono''' adalah Pabrik Gula (PG) yang berlokasi di [[Tepas, Geneng, Ngawi|Desa Tepas]], [[Geneng, Ngawi|Kecamatan Geneng]], [[Kabupaten Ngawi]], [[Jawa Timur]] yang didirikan pada tahun 1888 oleh perusahaan [[Verenigde Vorsendsche Cultural Maatschaapy]] ('''VVCM'''). Dan berada dibawah [[Perkebunan Nusantara XI|PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero)]].<ref>[http://www.ptpn-11.com/pg-soedhono.html "Sekilas Tentang PG Soedhono"] ''Website http://www.ptpn-11.com''</ref>
 
== Sejarah Singkat Berdirinya Pabrik ==
Pabrik Gula Soedhono adalah pabrik gula yang produksinya berbasis tebu dan telah beroperasi sejak tahun 1888. Pabrik Gula Soedhono didirikan pada tahun 1888 oleh perusahaan Verenigde Vorsendsche Cultural Maatschaapy (VVCM). Pada tanggal 10 Desember 1957 Direksi sebagai pimpinan tertinggi Perusahaan Negara yang berpusat di Jakarta melakukan perubahan struktur organisasi perkebunan dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan status PG Soedhono menjadi Perusahaan Perkebunan Negara (PPN). Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1/1962 dan Nomor 2/1962 tentang Perusahaan Negara maka PG Soedhono
berubah dari PPN menjadi Perusahaan Negara Perkebunan (PNP).
Baris 7:
Tanggal 2 Mei 1981 berdasar Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 1972 (Lembaran Negara RI Nomor 7 tahun 1972) yang menetapkan pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XX menjadi Persero, sehingga terjadi perubahan status dari Perusahaan Negara menjadi Persero PTP XX (Perseroan Terbatas Perkebunan). Berdasarkan SK Pengesahan dari Menteri Kehakiman RI Nomor C2-7749-HT-01-01 tahun 1983, telah disahkan berdirinya PTP XX menjadi badan hukum untuk waktu 75 tahun terhitung sejak tanggal 3 Desember 1983. Dalam surat edaran Nomor XX-SURED/96.001, dengan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 16/1996 tanggal 14 Februari 1996 maka PTP XX dan PTP XXIV-XXV (Persero) telah dibubarkan dan tanggal 11 Maret 1996 dibentuk perusahaan baru dengan nama PTP Nusantara XI (Persero) dengan alamat di Jalan Merak 1 Surabaya.
 
== Gambaran Umum PG Soedhono ==
Konsumsi gula nasional saat ini sedang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dalam menghadapi situasi tersebut kenaikan akan produktivitas gula mutlak diperlukan. Untuk itu pabrik gula soedhono terus berupaya meningkatkan faktor internal dan eksternal. Faktor internal menyangkut produktivitas lahan, kapasitas dan efisiensi pabrik, manajemen, dan sumber daya manusia. sedangkan faktor eksternal dengan mempekerjakan tenaga kerja dilingkungan pabrik gula untuk mengurangi jumlah pengangguran. Disisi lain sumber daya alam (lahan dan air) yang diperlukan untuk tanaman tebu semakin berkurang sedangkan produksi gula dituntut untuk terus meningkat guna mengimbangi peningkatan konsumsi gula yang semakin bertambah sejalan dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk. Untuk bangun kembali, kita masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti (1) kesulitan mempertahankan dan memperluas areal, (2) kendala kultural di masyarakat yang menyebabkan tidak lancarnya adopsi teknologi yang tersedia, dan (3) kendala-kendala teknis di lapangan (kebun maupun pabrik).
 
Baris 20:
* Karyawan Honorer = 3 orang
* Karyawan Musiman = 472 orang
* Karyawan PKWT = 141 orang
* Karyawan Borong = 504 orang
* ''Jumlah = 1.489 orang''
 
Saat ini Pabrik Gula Soedhono memberi manfaat tidak kurang terhadap 285.780 orang dengan asumsi 1 orang menghidupi 3 orang lainya dengan rincian :
# Kegiatan tebang angkut dengan asumsi 1 orang tenaga tebang dapat menebang dan memuat tebu 0,4 ton per hari untuk kapasitas 21.000 ton per hari = 21.000/0,4 x 4 = 210.000 orang
# Multiplier Effects untuk masyarakat sekitar Pabrik Gula dan di wilayah kerja afdeling ± 50 orang = 50 x 4 = 200 orang.
# Pemasok jasa angkutan dan barang ke pabrik gula 145 orang x 4 = 580 orang
# Tenaga kerja kebun rata-2 per hektare 800 orang selama 190 hari kerja efektif = 800/190 x 4.487,9 hektare x 4 = ± 75.000 orang
 
== Armada yang dipakai ==
Dalam setiap musim giling PG Soedhono sudah tidak mengaktifkan lagi loko yang ada untuk menarik tebu dari kebun ke pabrik, hal ini sebagai dampak dari usia loko dan mahalnya biaya perawatan. Untuk mengatasi hal tersebut PG Soedhono menggunakan armada truck untuk mengangkut tebu dari kebun ke pabrik dengan sistem kontrak. Hal ini dapat menghemat biaya pemeliharaan serta mempercepat proses penggilingan tebu. Pada tahun ini jumlah armada yang dipakai dari jumlah tebu digiling sebanyak 160 truck.
 
== UKL & UPL ==
Dalam usaha mencegah timbulnya kasus pencemaran / perusakan lingkungan baik disebabkan oleh eksploitasi sumber daya alam maupun pembuangan limbah industri berupa limbah padat, cair dan gas, pabrik gula Soedhono telah melaksanakan ketentuan yang ada yaitu melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan dalam bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) & Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dengan berpedoman pada kebijaksanaan peraturan perundangan dalam pengendalian dan penanggulangan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan proses penggilingan tebu, hal tersebut juga diikuti dengan pembuatan surat izin pembuangan air limbah No.188/27/415.011/2005 tanggal 13 April 2005 yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Ngawi dengan masa berlaku sd tanggal 28 Maret 2008.
Dalam tahun 2005 telah dilakukan sample ulang oleh petugas PG Soedhono bekerjasama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Brawijaya Malang dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Surabaya dengan mengacu pada Baku Mutu berdasarkan kepada SK Gubernur Jatim No. 129/1996 dan SK Menkes 718/1987 untuk tingkat kebisingan. Dari hasil riset tersebut kualitas udara ambient di lokasi sekitar PG Soedhono cukup baik, tanpa ada kontaminasi dari zat-zat berbahaya dan semua nilai parameter kualitas udara masih dibawah baku mutu yang telah ditetapkan.