Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 40:
'''Kepaniteraan Mahkamah Agung''' adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Ketua Mahkamah Agung]]. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang [[Panitera]].
== Sejarah ==
=== Zaman Kolonial ===
Dalam sistem pengadilan mana pun di dunia, keberadaan lembaga kepaniteraan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai unsur pendukung jalannya pengadilan.
Ketika Indonesia berada di zaman kolonial Belanda, lembaga pengadilan tertinggi—yang kini disebut dengan Mahkamah Agung-- dalam sistem pemerintahan kolonial disebut dengan nama Hooggerechtshof.
Pada zaman pemerintahan kolonial Jepang, lembaga peradilan tertinggi ini disebut dengan nama Saikoo Hooin.
=== Zaman Kemerdekaan ===
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa badan peradilan tertinggi adalah Mahkamah Agung RI. Untuk pertama kalinya susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut: Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Panitera dan Kepala Tata Usaha.
* Ketua: Mr. Dr. Kusumah Atmadja
* Wakil Ketua: Mr. R. Satochid Kartanegara
* Anggota-anggota:
*# Mr. Husen Tirtasmidjaja
*# Mr. Wiryono Prodjodikoro
*# Sutan Kali Malikul Add
* Panitera: Mr. Soebekti
* Kepala Tata Usaha: Ranuatmadja
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14
Petunjuk teknis tentang Organisasi Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undanng Nomor 14 Tahun 1985 diatur dalam
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ini selanjutnya diatur dalam Keputusan Panitera / Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : MA/PANSEK/02/SK/1986 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia.<ref name="Sejarah"/>
=== Kepaniteraan Pasca Sistem Peradilan Satu Atap ===
Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menandai berlakunya sistem satu atap peradilan di bawah Mahkamah Agung, susunan organisasi
Ketentuan mengenai organisasi kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor
== Tugas dan Fungsi ==
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan [[administrasi justisial]] kepada [[Majelis]] [[Hakim Agung]] dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Dalam melaksanakan tugas, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:
# koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
# koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung;
# pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
# pelaksanaan minutasi perkara;
# pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
# pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.
== Struktur Organisasi ==
Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera, dibantu oleh 7 (tujuh) [[Panitera Muda]] Perkara yakni :
* Panitera Muda Perdata
Baris 91:
* Panitera Muda Tata Usaha Negara
Selain [[Panitera Muda]], terdapat pula 12 (dua belas) Panitera Muda
Selain itu, dalam masing-masing kepaniteraan muda terdapat koordinator yang berfungsi untuk mengkoordinasikan registrasi dan distribusi perkara. Di bawah koordinator ini terdapat petugas pranata pengadilan yang bertuhas melaksanakan administrasi [[berkas perkara]]. Sedangkan dibawah koordinasi panitera pengganti terdapat kelompok operator yang bertugas mempersiapkan [[draft putusan]].
|