Bentuk usaha tetap: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bentuk Usaha Tetap dipindahkan ke Bentuk usaha tetap: kapitalisasi
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 5:
Tempat usaha tersebut bersifat [[Permanen]] dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari [[Orang Pribadi]] yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
 
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau [[Perantara]] yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
 
Perusahaan [[Asuransi]] yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran [[Premi Asuransi]] di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
 
Menurut Undang-Undang Perpajakan [[Indonesia]], bentuk usaha yang dipergunakan oleh [[Subjek Pajak Luar Negeri]] untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, dapat dikatakan sebagai BUT yang dapat berupa: