Pusat Pendidikan Teritorial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
{{Infobox military unit
|unit_name= Pusat Pendidikan Teritorial<br>Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI AD
Baris 43 ⟶ 45:
Seiring dengan perjalanan waktu, terjadi perubahan dalam Komando dan Pengendalian Pusdikter yang semula dibawah Pusterad menjadi dibawah Kodiklat TNI AD sesuai dengan Surat Perintah Kasad nomor Sprin/53/I/1999 tanggal 13 Januari 1999 tentang Pengorganikan Pusdikcab/Fung kedalam Orgas Kodiklat TNI AD. Dalam menjalankan tugasnya Pusdikter mengacu pada Organisasi dan Tugas Pusdikter Kodiklat TNI AD sesuai dengan Surat Keputusan Kasad nomor Kep/49/X/2005 tanggal 6 Oktober 2005.
Setelah kurun waktu kurang lebih Delapan tahun tepatnya pada tanggal 7 Maret 2007, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Djoko Santoso bertindak selaku Inspektur upacara pada upacara peralihan Pusdikter dari Kodiklat TNI AD kepada Pusterad. Peralihan Pusdikter dimaksudkan untuk memberdayakan Pusdikter sebagai pusat unggulan dalam meningkatkan pemahaman Binter sebagai fungsi utama Angkatan Darat, melalui program pendidikan yang terarah dan berkelanjutan, langsung di bawah supervisi Pusterad sebagai pembina fungsi teknis teritorial. Hal ini sejalan dengan tugas pokok yang diemban Pusterad, adalah menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis teritorial yang meliputi pembinaan teritorial, pembinaan sistem dan
== Komandan ==
Baris 67 ⟶ 69:
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:TNI-AD]]
|