Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →top: ejaan, replaced: praktek → praktik |
|||
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Sumpah pocong''' adalah [[sumpah]] yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain [[kafan]] seperti layaknya orang yang telah meninggal ([[pocong]]). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Baris 6 ⟶ 8:
Di dalam sistem [[pengadilan]] [[Indonesia]], sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan [[Hukum Perdata]] dan [[Hukum Acara Perdata]]. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai [[penggugat]] melawan orang lain sebagai [[tergugat]], biasanya berupa perebutan harta [[warisan]], [[hak atas tanah|hak-hak tanah]], [[hutang|utang-piutang]], dan sebagainya.
Dalam suatu [[kasus perdata]] ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti [[saksi]].
== Sumpah Pocong: Dorongan Psikologis ==
|