Dewan Presidium Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-merubah +mengubah)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: Dekrit → Dekret, added orphan tag using AWB
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
 
'''Dewan Presidium Nasional''' (DPN) adalah sebuah lembaga transisional yang digagas para aktivis [[FKSMJ]] dan [[HMI MPO]] pasca jatuhnya rezim [[Soeharto]] pada 21 Mei 1998. Dewan ini bertugas memimpin pemerintahan transisi, mengadili Soeharto beserta kroninya, dan mengadakan pemilu untuk memilih pemerintahan definitif. Dewan ini adalah dewan independen dan harus bebas dari pengaruh rezim [[Orde Baru]]. Mereka yang menjadi anggota DPN adalah orang-orang bersih yang dipilih oleh organ gerakan mahasiswa beserta elemen masyarakat mewakili geopolitik dan geoetnis yang pro demokrasi dan diseleksi berdasarkan ''track record''-nya masing-masing.
 
== Dasar Gagasan DPN ==
Gagasan DPN ini sama sekali berbeda dengan SLORC (''State committee for the establishment of Law and Order'')-nya [[Jenderal Saw Maung]] yang dibentuk pada 18 September 1988 di [[Burma]] yang membatalkan kemenangan [[Aung San Suu Kyi]] dalam pemilu 1990. Berbeda juga dengan konsep Dewan Nasional di Indonesia yang pernah dibentuk Presiden [[Soekarno]] berdasar [[Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1957]] hingga Dewan ini kemudian berakhir ketika dikeluarkannya [[DekritDekret Presiden 5 Juli 1959]]. Gagasan DPN yang muncul pasca jatuhnya Soeharto ini merujuk pada prinsip hukum ''salus populi suprema lex'' (keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi), di mana pada saat itu terjadi kekacauan politik maka kelompok-kelompok masyarakat pro perubahan harus menyatukan diri dalam sebuah Dewan Presidium Nasional untuk memimpin perubahan menyeluruh di [[Indonesia]].
 
== Kemenangan Moral ==