Dewan Presidium Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-merubah +mengubah) |
|||
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Dewan Presidium Nasional''' (DPN) adalah sebuah lembaga transisional yang digagas para aktivis [[FKSMJ]] dan [[HMI MPO]] pasca jatuhnya rezim [[Soeharto]] pada 21 Mei 1998. Dewan ini bertugas memimpin pemerintahan transisi, mengadili Soeharto beserta kroninya, dan mengadakan pemilu untuk memilih pemerintahan definitif. Dewan ini adalah dewan independen dan harus bebas dari pengaruh rezim [[Orde Baru]]. Mereka yang menjadi anggota DPN adalah orang-orang bersih yang dipilih oleh organ gerakan mahasiswa beserta elemen masyarakat mewakili geopolitik dan geoetnis yang pro demokrasi dan diseleksi berdasarkan ''track record''-nya masing-masing.
== Dasar Gagasan DPN ==
Gagasan DPN ini sama sekali berbeda dengan SLORC (''State committee for the establishment of Law and Order'')-nya [[Jenderal Saw Maung]] yang dibentuk pada 18 September 1988 di [[Burma]] yang membatalkan kemenangan [[Aung San Suu Kyi]] dalam pemilu 1990. Berbeda juga dengan konsep Dewan Nasional di Indonesia yang pernah dibentuk Presiden [[Soekarno]] berdasar [[Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1957]] hingga Dewan ini kemudian berakhir ketika dikeluarkannya [[
== Kemenangan Moral ==
|