Wilayatul Hisbah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replaced: dimana → di mana (2)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Wilayatul Hisbah''' adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi [[Aceh]]. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.<ref name="blog Wilayatul Hisbah">[http://kabeel.wordpress.com/2008/03/ Blog Wordpress Wilayatul Hisbah]</ref><ref name=acehpedia>[http://acehpedia.org/Wilayatul_Hisbah AcehPedia:Wilayatul Hisbah]</ref> Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004 <ref name=Gubernur>Keputusan Gubernur Aceh nomor 01 tahun 2004</ref>, pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan <ref name=NYT>{{en}}[http://www.nytimes.com/2009/10/28/world/asia/28stoning.html?pagewanted=all New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code]</ref>, namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, di mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.<ref name=acehpedia/> Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh [[Zaini Abdullah]] tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah.<ref name="Atjeh Post">[http://atjehpost.com/readnanggroe/2012/08/30/19377/15/5/Realisasi-Anggaran-Tahun-2011-Kesbangpolinmas-dan-WH-Diatas-98-Persen Atjeh Postcom: Realisasi Anggaran Kesbangpolinmas dan Wilayatul Hisbah]</ref>
 
Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“[[khalwat]]" di mana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam <ref name=NYT2/> .
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
{{organisasi-stub}}
 
[[Kategori:Islam di Aceh]]
 
 
{{organisasi-stub}}