Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriana08 (bicara | kontrib) k perbaikan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' '''(BAN-PT)''' merupakan satu-satunya badan [[akreditasi]] yang memperoleh wewenang dari [[Deposito|Kementrian Pendidikan, Riset, dan Teknologi]] [[Republik Indonesia]] dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.<ref>[http://www.ban-pt.kemdiknas.go.id Situs resmi BAN-PT]</ref>▼
|nama = Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
|singkatan = BAN-PT
|gambar = [[Berkas:Banpt.png|180px]]
|didirikan = 1994
|dasar = UU no. 12 tahun 2012 Pendidikan Tinggi<br>Permendikbud no. 59 tahun 2012 Badan Akreditasi Nasional
|bidang_tugas = Akreditasi Perguruan Tinggi
|slogan =
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = [[Daftar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]]
|kepala = Kepala BAN-PT
|nama_kepala = Prof. T. Basaruddin
|sekretaris_utama =
|deputi1 =
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|alamat = Kompl. Kemdikbud RI, Gd. D. Lt. 1, Jl. RS Fatmawati - Cipete, Jakarta Selatan 12410
|situs web = {{URL|http://ban-pt.kemdiknas.go.id/}}
|catatan =
}}
▲'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' '''(BAN-PT)''' merupakan satu-satunya badan [[akreditasi]] yang memperoleh wewenang dari [[
== Sejarah ==
Baris 6 ⟶ 48:
Dalam [[PP No. 60 tahun 1989]] disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada [[Menteri Pendidikan Nasional]].
Fungsi utama [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada ([http://id.wikisource.org/wiki/UU_No.20_Tahun_2003 UU No. 20 tahun 2003], PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu [[Menteri Pendidikan Nasional]] dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Negeri]], [[Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia|Kedinasan]], Keagamaan, dan [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Swasta]].
Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu : (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi /PT baru bersama Ditjen Dikti; (4) memberikan rekomendasi dan (5) evaluasi terhadap LAM, serta (6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.
Tata Kelola BAN-PT terdiri atas Majelis Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi Dewan Eksekutif yang mebawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditasi, Divisi Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta Sekretariat. Menristekdikti bertugas mengukuhkan Dewan Majelis serta Dewan Eksekutif.
<!-- Tidak diperbolehkan Adanya Visi & Misi
== Visi dan Misi BAN-PT ==
Baris 38 ⟶ 84:
-->
==
'''Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT:'''<ref>[http://www.kopertis12.or.id/2016/09/23/pelantikan-dewan-eksekutif-dan-majelis-ban-pt-menata-institusi-melalui-penjaminan-mutu-pt.html "Pelantikan Dewan Eksekutif dan Majelis BAN-PT Menata Insititusi melalui Penjaminan Mutu PT"]</ref>
# Prof. Dr. R. Andi Sularso, SE, MSM
# Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.
# Prof. Dr. Mustanir, M.Sc.
# Dr. Ir. Setyo Pertiwi, M.Agr.
# Prof. Dr. rer.nat. Imam Buchori, ST
# Dr. Drs. Iwan Mulyawan, Grad. Dipl., MBA
'''Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
# Prof. T. Basaruddin
# Dr. Agus Setiabudi, M.Si.
# Sugiyono, Ph.D.
# Ir. Fauzri Fahimuddin, M.Sc.Eng., Dr.Eng.
'''Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT:'''
Dwiwahju Sasongko, Ph.D. (ITB)
'''Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
Prof. T. Basaruddin (Pak Chan, UI)
▲: - Prof. Dr. Bambang Cipto, M.A.(UMY)
▲: - Dr. Dwiwahju Sasongko (ITB)
▲: - Prof. Dr. Ir. Natsir Nessa, M., M.S.(UNHAS)'
== Proses akreditasi ==
Baris 64 ⟶ 115:
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
* [[Pendidikan tinggi|Pendidikan Tinggi]]
* [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]]
== Pranala luar ==
* [http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php Direktori Akreditasi BAN-PT]
* [http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ Portal Resmi BAN-PT]
* [http://
* [http://www.indonesia.go.id/ Portal Resmi Republik Indonesia]
|