Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: resiko → risiko using AWB
Baris 176:
 
=== Pelaksanaan APBN ===
Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 - 31 Desember 2014.Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). K/L mengusulkan konsep [[Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran]] (DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah alat untuk melaksanakan APBN. Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melaksanakan berbagai macam kegiatan sesuai tugas dan fungsi instansinya. Misalnya membayarkan belanja pegawai (gaji PNS, tunjangan, honor, uang makan, lembur, dan lain-lain), belanja barang (pembelian alat tulis kantor, sarana prasarana perkantoran), belanja modal (pembangunan gedung kantor, pembangunan jalan negara dan jembatan), dan lain-lain. Pembayaran belanja dalam rangka pelaksanaan APBN ini dilakukan dengan cara mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
 
=== Pelaporan dan Pencatatan APBN ===
Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember. Tahap ini dilakukan dengan cara melakukan rekonsiliasi data antara unit K/L dengan KPPN, serta memberikan laporan keuangan ke KPPN secara berkala. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan [[standar akuntansi keuangan pemerintah]] yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.
 
=== Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN ===