Masjid Luar Batang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Dohko27 (bicara | kontrib)
Baris 21:
}}
 
'''Masjid Jami Keramat Luar Batang''' adalah sebuah [[masjid]] yang berada di daerah Penjaringan, [[Jakarta Utara]]. Di masjid ini terdapat makam seorang [[ulama]] bernama [[Habib Husain bin Abu Bakar Alaydrus|Al Habib Husein bin Abubakar bin Abdillah Al 'Aydrus]] yang meninggal pada tanggal 24 Juni 1756.
'''Masjid Luar Batang''' adalah sebuah [[masjid]] yang berada di daerah [[Pasar Ikan]], [[Jakarta Utara]]. Di masjid ini terdapat makam seorang [[ulama]] bernama [[Habib Husain bin Abu Bakar Alaydrus|Al Habib Husein bin Abubakar bin Abdillah Al 'Aydrus]] yang meninggal pada tanggal 24 Juni 1756. Nama masjid ini diberikan sesuai dengan julukan Habib Husein, yaitu [[Habib Luar Batang]]. Ia dijuluki demikian karena konon dahulu ketika Habib Husein meninggal dan hendak dikuburkan di sekitar [[Tanah Abang]], tiba-tiba jenazahnya sudah tidak ada di dalam "kurung batang". Hal tersebut berlangsung sampai tiga kali. Akhirnya para jama'ah kala itu bermufakat untuk memakamkan dia di tempatnya sekarang ini. Jadi maksudnya, keluar dari "kurung batang"<ref>[http://travel.kompas.com/read/2012/08/06/19042096/Mengintip.Sejarah.Masjid.Luar.Batang Mengintip Sejarah Masjid Luar Batang]</ref>. Masjid ini sering didatangi peziarah dari berbagai pelosok tanah air. Saat ini, kawasan Masjid Luar Batang sedang dalam proses pembenahan dan revitalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta, namun ditentang oleh [[FPI]] & [[Yusril Ihza Mahendra]], seorang pakar hukum tata negara. Yusril juga berkilah bahwa tidak ada negara memiliki tanah, melainkan hanya menguasai. Pernyataan itu disampaikan untuk membela warga Luar Batang dan Bidara Cina dari penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI yang telah memenangkan gugatan di PTUN. Sontak, pengamat politik yang juga komisaris utama PT [[Adhi Karya]], [[Fadjroel Rachman]], menyindir Yusril soal tanah negara dengan mengajak warga Jakarta ramai-ramai duduki Monas karena Yusril menganggapnya bukan tanah negara. Akan tetapi sindiran tersebut dikomentari negatif oleh kolega Yusril di PBB, Teddy Gusnaidi. Teddy menganggap sindiran Fadjroel Rachman tersebut sebagai upaya penghidupan paham komunis baru di Indonesia (Sumber:Rofiq Media).
 
Masjid Jami Keramat Luar Batang dibangun pada Abad ke-18 oleh Husein bin Abu Bakar Alaydrus atau lebih dikenal dengan 'Habib Husein'. Dia merupakan seorang Arab Hadramaut yang hijrah ke tanah Jawa melalui Pelabuhan Sunda Kelapa pada 1736. Silsilahnya dikatakan tersambung kepada Nabi Muhammad SAW.
 
Habib Husein sendiri dikenal sebagai salah seorang tokoh penentang Kolonial Belanda di kawasan Sunda Kelapa. Karena sikapnya tersebut, ia sempat merasakan kehidupan penjara. Habib Husein wafat pada 1756 dalam usia relatif masih muda, yaitu kurang dari empat puluh tahun.<ref>{{Cite news|url=http://www.republika.co.id/berita/koran/urbana/16/04/04/o53t4727-nilai-historis-luar-batang-yang-terancam|title=Nilai Historis Luar Batang yang Terancam {{!}} Republika Online|newspaper=Republika Online|access-date=2016-10-24}}</ref>
 
Nama masjid ini diberikan sesuai dengan julukan Habib Husein, yaitu [[Habib Luar Batang]]. Ia dijuluki demikian karena konon dahulu ketika Habib Husein meninggal dan hendak dikuburkan di sekitar [[Tanah Abang]], tiba-tiba jenazahnya sudah tidak ada di dalam "kurung batang". Hal tersebut berlangsung sampai tiga kali. Akhirnya para jama'ah kala itu bermufakat untuk memakamkan dia di tempatnya sekarang ini. Jadi maksudnya, keluar dari "kurung batang"<ref>[http://travel.kompas.com/read/2012/08/06/19042096/Mengintip.Sejarah.Masjid.Luar.Batang Mengintip Sejarah Masjid Luar Batang]</ref>.
 
Masjid Jami Keramat Luar Batang sering didatangi peziarah dari berbagai pelosok tanah air. Pada 2016, kawasan di sekitar Masjid Luar Batang sempat diterpa wacana penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun wacana terseb ut ditentang oleh [[Yusril Ihza Mahendra]], seorang pengacara kondang yang juga pakar hukum tata negara. Menurut Yusril, tanah Luar Batang yang hendak digusur Pemprov DKI itu adalah sah sebagai tanah milik warga dan hak kepemilikan mereka atas tanah tersebut dilindungi undang-undang.<ref>{{Cite news|url=https://m.tempo.co/read/news/2016/05/23/231773454/soal-luar-batang-yusril-tuding-ahok-tak-taat-hukum|title=Soal Luar Batang, Yusril Tuding Ahok Tak Taat Hukum {{!}} balaikota {{!}} tempo.co|last=Tempo.Co|newspaper=Tempo News|access-date=2016-10-24}}</ref>
 
Yusril juga berkilah bahwa negara tidak memiliki tanah, melainkan hanya menguasai. Karenanya, pemerintah tidak bisa secara sepihak melakukan penggusuran dengan dalih atas nama negara. Pernyataan yang sama juga disampaikan Yusril ketika membela warga Bidara Cina dari penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI, sehingga mereka berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.<ref>{{Cite news|url=https://m.tempo.co/read/news/2016/04/28/083766836/soal-bidara-cina-yusril-ahok-ke-pengadilan-saya-hadapi|title=Soal Bidara Cina, Yusril: Ahok ke Pengadilan, Saya Hadapi {{!}} layanan_publik {{!}} tempo.co|last=Tempo.Co|newspaper=Tempo News|access-date=2016-10-24}}</ref>
 
== Referensi ==