Kharaj: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 4:
Dalam [[sejarah Islam]], Kharaj berupa [[bea]] yang dikenakan atas tanah yang telah dirampas dari Kekaisaran [[Bizantium]] dan [[Sassanid]], baik melalui perang atau damai. Jika perjanjian damai antara kaum Muslim dan penduduk ini sepakat mengatakan tanah tersebut adalah milik Daulah Islamiyah (negara), dan mereka mengakuinya dengan membayar Kharaj, maka mereka harus menunaikannya. Kharaj menurut bahasa berarti al-kara '(sewa) dan al-ghullah (hasil). Setiap tanah yang diambil dari kaum kuffar dengan cara paksa, setelah diumumkan perang terhadap mereka, maka tanah teresbut dikategorikan sebagai tanah kharajiyah. Meskipun mereka masuk Islam setelah penaklukan itu, namun tanah tersebut statusnya masih tanah kharajiyah.
== Lihat pula ==
* [[Jizyah]]
{{ekonomi-stub}}
|