Pasar modal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: nasehat → nasihat using AWB
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}{{refimprove}}
 
'''Pasar modal''' merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, [[perusahaan publik]] yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.<ref>Sumber: ''Pasar Modal'', Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta</ref> Pasar Modal menyediakan berbagai [[alternatif]] bagi para [[investor]] selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para [[investor]] dengan perusahaan ataupun [[institusi]] pemerintah melalui perdagangan [[instrumen]] melalui jangka panjang seperti [[obligasi]], saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal [[(Bruce Lliyd, 1976)]], adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.<ref>sumber : Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta</ref>
 
[[Berkas:Indonesian Rupiah (IDR) banknotes2009.jpg|thumb|250 px|Mata uang ini merupakan alat bagi investor untuk melakukan pasar modal]]
Baris 92:
:* Menganalisis kemampuan emiten
:* Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
:* Memberi nasehatnasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
:* Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
:* Bertindak sebagai agen pembayaran
Baris 163:
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum ''go public''.
* Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.<ref name="Suparmoko M 2007">Suparmoko M. 2007. ''Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI''. Jakarta: Quadra Hlm. 70</ref>
# Penjamin emisi (''under writer''), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
# Akuntan publik (''auditor independen''), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
Baris 171:
 
* Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.<ref> name="Suparmoko M. 2007. ''Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI''. Jakarta: Quadra Hlm. 70<"/ref>
 
* Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.<ref name="ReferenceA">Suparmoko M. 2007. ''Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI''. Jakarta: Quadra Hlm. 71</ref>
 
* Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.<ref>Suparmoko M. 2007. ''Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI''. Jakarta: Quadra Hlm. 71<name="ReferenceA"/ref>
 
=== Syarat Pencatatan Saham di BEI ===