'''Al-Qiyadah al-Islamiyah''' adalah sebuah aliran kepercayaan di Indonesia yang melakukan sinkretisme ajaran dari Al-Qur'an, Al-Kitab Injil dan Yahudi, juga wahyu yang diakui turun kepada pemimpinnya. Aliran ini didirikan dan dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq/Musaddeq/Musadek alias Abdussalam alias Borsalino yang juga menyatakan diri sebagai nabi atau mesias.<ref>{{cite web|url=http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1205136232/anwar-musadeq|title=Anwar Musadeq|publisher=|accessdate=9 February 2015}}</ref> Dikatakan wahyu yang diterima Moshaddeq bukan berupa kitab tapitetapi pemahaman yang benar dan aplikatif mengenai ayat-ayat Al-Quran yang menurut pendapat Mushaddeq telah disimpangkan sepanjang sejarah. Gerakan ini sempat disorot secara besar-besaran pada akhir tahun 2006 yang kemudian mengakibatkan keluarnya stempel sesat dari [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) pada 4 Oktober 2007, setelah menjalani penelitian secara subyektif selama 3 bulan karena menyimpang dari ajaran Islam dan melakukan sinkretisme agama.<ref>{{cite web|url=http://www.indosiar.com/fokus/mui-tetapkan-al-qiyadah-merupakan-aliran-sesat_65082.html|title=Ajaran Sesat - MUI Tetapkan Al Qiyadah Merupakan Aliran Sesat - Fokus|work=INDOSIAR.COM|accessdate=9 February 2015}}</ref> Pada 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Musaddeq 4 tahun penjara dipotong masa tahanan atas pasal penodaan agama.<ref>{{cite web|url=http://nasional.inilah.com/read/detail/24498/nabi-musaddeq-divonis-4-tahun|title='Nabi' Musaddeq Divonis 4 Tahun - www.inilah.com|author=PT. Indonesia News Center|publisher=|accessdate=9 February 2015}}</ref> Meski pernah menyatakan diri bertobat, Ahmad Musaddeq hingga saat ini dianggap masih menyebarkan ajarannya dengan menggunakan nama lain diantaranya [[Milah Abraham]]<ref>{{cite web|url=http://news.okezone.com/read/2015/01/30/340/1099163/gafatar-menyakini-2025-era-kemunculan-nabi-baru|title=Gafatar Menyakini 2025 Era Kemunculan Nabi Baru|work=news.okezone.com|accessdate=9 February 2015}}</ref> dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang masih aktif di beberapa wilayah Indonesia.<ref>{{cite web|url=http://aceh.tribunnews.com/2015/01/08/diduga-aliran-sesat-kantor-gafatar-digerebek-warga|title=Diduga Aliran Sesat, Kantor Gafatar Digerebek Warga|work=Serambi Indonesia|accessdate=9 February 2015}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.tempo.co/read/news/2015/02/06/058640488/Ormas-Ini-Dituding-Menyimpang-dari-Ajaran-Islam|title=Ormas Ini Dituding Menyimpang dari Ajaran Islam |work=Tempo News|accessdate=9 February 2015}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.merdeka.com/peristiwa/gafatar-aceh-akui-musadeq-eks-nabi-palsu-jadi-guru-spiritual.html|title=Gafatar Aceh akui Musadeq, eks nabi palsu jadi guru spiritual|work=merdeka.com|accessdate=9 February 2015}}</ref><ref>{{cite web|url=http://kendarinews.com/content/view/16510/430/|title=Kemenag: Ajaran Gafatar Menyimpang|publisher=KendariNews/KendariPos Online|accessdate=9 February 2015}}</ref>
== Sejarah ==
Baris 47:
== Pendanaan ==
Pendanaan dan dukungan finansial dikembangkan lewat sistem shadaqah, yang berasal dari kata shiddiq—membenarkan—jadi dana yang diberikan ummat diberikan sebagai bukti membenarkan perjuangan yang dilaksanakan saat ini. Shadaqah diberikan setelah seorang kader diberikan pemahaman ayat-ayat mengenai sahadaqah dan zakat, jadi memberikan sahadaqah tidak akan diterima begitu saja tapitetapi yang diutamakan adalah kesadaran dan ilmu mengenai shadaqah itu sendiri. Berbeda dengan NII yang punya tendensi memeras, keaktifan kader dalam memberikan shadaqah karena kesadaran dan ilmu. Jika ada kader atau sel yang tidak mampu membayar sahadaqah akan dimampukan dengan memberikan 'ruhama' untuk kegiatan operasional atau pekerjaan. Sistem shadaqah ini mengambil uswah dari ayat-ayat Al-Quran mengenai penurunan air hujan. Shadaqah yang diambil dari luar ummat Qiyadah diharamkan
Karena kekuasaan Islam belum tegak sehingga tidak mungkin menerapkan Syariat dan Huddud, maka perbuatan-perbuatan dosa kecil didenda secara finansial. Adapun perbuatan dosa besar (seperti perzinaan dan perbuatan kriminal) didenda secara finansial dan diturunkan statusnya menjadi kader pasif atau dikeluarkan dari Qiyadah jika masih terus melakukan dosa besar. Kabar bahwa ada kelonggaran ajaran kelompok ini yang menghalalkan pengikut kaum pria nya mendatangi pelacur, sebagai pelampias shawat apabila sudah tak tertahankan dengan catatan membayar sejumlah uang sadaqah langsung kepada mussadeq, yang kabarnya bernilai puluhan hingga ratusan juta tergantung kemampuan, terbukti tidak benar.
Isu yang berkembang bahwa kader yang mampu me-mitsaq-kan hingga 40 orang dengan hadiah motor atau 70 orang dengan hadiah mobil, tidak sepenuhnya benar tapitetapi mobil dan sepeda motor tersebut di-amanah-kan untuk alat kepentingan dakwah dan bukan menjadi milik pribadi tapitetapi milik kamar (sel) yang menerimanya.
Sistem pendanaan yang efektif ini menghasilkan suatu sistem ekonomi sendiri yang berjalan di antara jamaah hingga saat ini. Setidaknya dana sebesar 2 - 3 Milyar Rupiah terus berputar dalam jamaah setiap bulan, belum termasuk kegiatan bisnis dan sebagainya.