Sukamaju Baru, Tapos, Depok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- tapi + tetapi)
Baris 19:
 
== Sejarah ==
Kelurahan Sukamaju Baru dahulu adalah sebuah desa yang terdiri dari dua kampung utama, yaitu Kampung Sindangkarsa dan Kampung Jatijajar. Desa Sukamaju Baru terbentuk sekitar akhir dekade 70-an yang merupakan pemekaran dari desa [[Sukamaju, Cilodong, Depok|Sukamaju]]. Desa Sukamaju sendiri setelah mengalami pemekaran menjadi Kelurahan Sukamaju yang masuk ke dalam wilayah Kota Administratif Depok, sedangkan Desa Sukamaju Baru tetap masuk ke dalam [[Kabupaten Bogor]], adapun [[Jalan Raya Bogor]] menjadi batas wilayah kedua desa/kelurahan ini. Kepala Desa Sukamaju Baru yang pertama adalah H. Moch Amin S., seorang tokoh masyarakat dari Kampung Sindangkarsa, dia seorang pensiunan Polisi dan mantan komandan sektor (sekarang setingkat Kapolsek) di [[Rumpin, Bogor|Rumpin]], Bogor, konon kabarnya ketika bertugas di Rumpin inilah dia pernah bergelut dengan seekor macan dan menjadi perbincangan dari mulut ke mulut pada masa itu (mungkin hal ini yang mengangkat pamor dia dalam Pilkades saat itu), H.Moch Amin S. terpilih dalam pemilihan kepala desa setelah mengalahkan calon lainnya seorang tokoh masyarakat Kmpung Jatijajar yaitu Usup Subekti (kelak menjadi kepala desa di Jatijajar setelah Jatijajar menjadi desa), H. Moch Amin S. menjabat satu periode yaitu selama 8 tahun menjadi kepala desa Sukamaju Baru, dalam masa kepemimpinannya pulalah sekitar awal dekade 80-an desa Sukamaju Baru terjadi pemekaran wilayah menjadi dua desa, yaitu desa Sukamaju Baru dengan kampung utama Kampung Sindangkarsa dan desa [[Jatijajar, Tapos, Depok|Jatijajar]] yang meliputi Kampung Jatijajar, dengan seorang kepala desa pertama adalah Usup Subekti. Setelah H. Moch Amin S. habis masa jabatannya, dia tidak mencalonkan lagi tapitetapi anak sulungnya, H. Nurhasim yang maju dan terpilih dalam Pilkades menggantikan ayahnya. H. Nurhasim (tahun 2009-2014 dan 2014-2019 terpilih sebagai anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok|DPRD Kota Depok]]), bahkan menjabat kepala desa Sukamaju Baru selama 2 periode (16 tahun) dan setelahnya status desa Sukamaju Baru menjadi Kelurahan seiring dengan terbentuknya Kota Depok, maka warga Sukamaju Baru tidak lagi memilih kepala desa melainkan dipimpin oleh seorang Lurah dengan status PNS.
 
== Gambaran umum ==