Angkatan Kepolisian Kerajaan Brunei Darusalam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Indisia1 (bicara | kontrib)
Dibuat dengan menerjemahkan halaman "Royal Brunei Police Force"
Indisia1 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Angkatan Kepolisian Kerajaan Brunei Darusalam (bahasa Inggris atau pemanggilan di Brunei Darussalam: The Royal Brunei Police Force (RBPF)) (Bahasa Melayu dan Penyebutan di Brunei: Polis Diraja Brunei) didirikan pada tahun 1921 yang bermula dengan disahkannya "Brunei Police Force Enactment" atau yang bisa disebut Perundang-Perundangan tentang Kepolisian di Brunei Darussalam. Angkatan Kepolisian bertugas dalam hal lapas, pemadam kebakaran, penerbitan lisensi, keimigrasian, dan tegaknya hukum serta ketertiban di jalan. RBPF merupakan salah satu bagian dari 190 anggota [[Interpol|INTERPOL]],  serta organisasi antar-pemerintah di seluruh dunia sejak tahun 1984.
 
Dengan kekuatan lebih dari 4.400 petugas, RBPF bertanggung jawab untuk tegaknya hukum dan penyediaan pelaksanaan layanan hukum. Mandat untuk RBPF dalam penegakan hukum di Kesultanan Brunei Darussalam meliputi pencegahan, pendeteksian dan investigasi kejahatan, pengumpulan data intelijen kriminal, kontrol lalu lintas, pengawalan (berupa: VIP, Uang, tahanan), laut dan patroli perbatasan, ketertiban umum, kerusuhan serta kontrol acara masyarakat.