Garam (perusahaan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alfian Helmi (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Memperbaiki pengalihan
Baris 10:
| image_alt =
| image_caption =
| type = [[Badan Usahausaha Milikmilik Negaranegara|BUMN]] / Perseroan Terbatas
| traded_as = <!-- {{IDX|BBNI}} -->
| industry = Industri Garam
Baris 21:
| defunct = <!-- {{end date|YYYY|MM|DD}} -->
| locations =
| location_city = [[Kabupaten Sumenep|Sumenep]], [[Jawa Timur]]
| location_country = Indonesia
| coordinates =
Baris 48:
}}
 
'''PT. Garam (Persero)''' adalah [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran [[Garam dapur|garam]]. Cikal bakal PT. Garam bermula pada tahun 1921, saat pertama kali Pemerintah Kolonial Belanda mulai mendirikan perusahaan dengan nama Jawatan Regie Garam. Kemudian pada tahun 1937, berganti nama menjadi Jawatan Regie Garam dan Candu (berdasarkan Lembaran Negara No.254 dan diganti Lembaran Negara No.357).
 
Setelah kemerdekaan, perusahaan yang tadinya milik pemerintah kolonial ini diambil alih oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1945. Kemudian pada tahun 1949 berganti nama menjadi Jawatan Regie Garam dan tahun 1952 berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1952 bertransformasi menjadi Perusahaan Garam dan [[Air soda|Soda]] Negara (PGSN). Namun, PGSN tersebut dipecah menjadi [[Perusahaan Negara]] Garam (PN Garam) dan Perusahaan Negara Soda (PN Soda) berdasarkan PP. 138 tahun 1961.
 
Pemerintah ketika itu masih me[[pasar monopoli|monopoli]] perdagangan garam sampai tahun 1981. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 1981, pemerintah mengganti status dari PN Garam menjadi [[Perusahaan umum|Perum]] Garam (Perusahaan Umum)<ref>{{Cite web|url=http://www.ptgaram.com/about.php|title=PT.Garam(Persero)|website=www.ptgaram.com|access-date=2016-11-10}}</ref>.
 
Pada tahun 1991, Perum Garam bertransformasi menjadi PT.Garam ([[Badan usaha#Persero|Persero]]) yang manajemennya dibawah [[DepartemenKementerian Perindustrian Republik Indonesia|Departemen Perindustrian]] berdasarkan PP No.12/1991. Pada tahun 1998, setelah reformasi, PT. Garam (Persero) berada dibawah [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Kementerian BUMN]].
 
PT. Garam memproduksi dan memasarkan garam untuk bahan baku industri dan garam olahan untuk konsumsi.