Hukum D-M dan M-D: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HENTHONG
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.125.108.7 (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.125.108.135. (TW)
Baris 1:
'''Hukum D-M''', singkatan dari HENTHONG "diterangkan-menerangkan", adalah aturan dalam [[tata bahasa]] [[bahasa Indonesia]] yang menyebutkan bahwa "baik dalam [[kata majemuk]] maupun dalam [[kalimat]], segala sesuatu yang menerangkan selalu terletak di belakang yang diterangkan." <ref name="sta" /> Istilah ini dicetuskan oleh [[Sutan Takdir Alisjahbana]] dalam bukunya ''Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia'' yang diterbitkan pertama kali pada tahun [[1949]]. Contoh penerapan hukum ini adalah pada [[kata]] "kapal terbang" dan kalimat "Ali makan." Dalam kata majemuk "kapal terbang", kata ''kapal'' diterangkan oleh kata ''terbang''. Demikian juga dalam kalimat "Ali makan," ''Ali'' diterangkan oleh ''makan''.
 
Alisjahbana menyebut bagian yang diterangkan sebagai ''pokok isi'' dan bagian yang menerangkan sebagai ''sebutan isi''.