Ulee balang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, removed stub tag
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 16:
Namun ketika kewibawaan Sultan sudah melemah, terutama pada abad ke XIX dan awal abad XX (sesudah kesultanan Aceh tidak ada lagi). Yang menetapkan hukuman terhadap seseorang yang bersalah di Nangroe-nangroe adalah para Uleebalang.
 
'''APARATUR'''
== Aparatur ==
 
Dalam memimpin pemerintahan Nangroe, Uleebalang dibantu oleh:
# ''Banta'', yaitu adik laki-laki atau saudara Uleebalang, yang juga bertindak sebagai Uleebalang, bila yang bersangkutan berhalangan.
# Kadhi atau Kali, yang membantu dalam hukomhukum, yaitu yang dipandang mengerti mengenai hukum Islam.
# Rakan, yaitu sebagai pengawal Uleebalang, yang dapat diperintahnya untuk bertindak dengan tangan besi. Rakan yang terbaik dalam perang diberi gelar ''Panglima Prang'', sedangkan pimpinan-pimpinan pasukan kecil yang biasa diberi gelar ''Pang''.
 
Baris 36 ⟶ 37:
Di dalam ''Keureuto'' terdapat juga empat daerah yang disebut ''Uleebalang Peut'', diperintah oleh
Dewan Tuha Peut. Wewenang Tuha Peut ialah hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan, Teuku Chik tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa adanya persetujuan Tuha Peut.<ref>http://acehprov.go.id/images/stories/file/Pejuang/Teuku%20Chik%20Tunong.pdf</ref><br />
Setiap daerah yang termasuk dari daerah Uleebalang Peut dimpin oleh seorang ''Ben'' yang bergelar ''Teuku Ben''. Cut Mutia adalah anak dari Teuku Ben Daud, pemimpin daerah Uleebalang Peut ''Pirak''.<ref>http://meukeutop.blogspot.com/2011/05/keturunan-dan-asal-usul-cut-nyak-meutia.html</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Teuku]]
* [[Cut]]
* [[Kesultanan Aceh]]
* [[Mukim (Aceh)|Mukim]]
 
== Pranala ==
{{reflist}}