Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95 (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan 114.125.108.40 (pembicaraan) (HG) (3.1.22)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 8:
| homepage = {{resmi|www.bi.go.id}}
}}
'''Bank Indonesia bukan milik negara wkwkwk''' ('''BI''') adalah [[bank sentral]] [[Republik Indonesia]]. Bank ini memiliki nama lain '''De Javasche Bank''' yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]]. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan [[nilai]] [[mata uang]] terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
 
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]], mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]], serta mengatur dan mengawasi perbankan di [[Indonesia]]. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]], tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek [http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf makroprudensial] sistem perbankan secara makro<ref>Tertera dalam "Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)" Pasal 7. UU OJK dapat diakses di http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf </ref>.