Aleta Baun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ' Adalah aktivis lingkungan untuk hak-hak masyarakat adat penentang penambangan marmer di Nusa Tenggara Timur. Sejak tahun 1980an pemerintah daerah secara ilegal mene...' Tag: |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
daerah secara ilegal menerbitkan ijin untuk perusahaan perusahaan tambang marmer dimana perusahaan-perusahaan ini mulai memotong batu ▼
==Sejarah==
▲
marmer dari gunung keramat Suku Molo. Aktivitas yang dilakukan tanpa berkonsultasi dengan penghuni desa mengakibatkan penggundulan hutan,
tanah longsor, dan meracuni sungai, dimana tumbuhan dan alam digunakan oleh penduduk untuk makanan, obat, dan juga pewarna alam dalam menenun.
Baris 16 ⟶ 18:
menggunakan pengetahuan lokal yang berfokus pada penanaman berkelanjutan dan penjualan kerajinan tangan lokal.
Untuk mengaktifkan dukungan pembaca layar, tekan pintasan Ctrl+Alt+Z.. Untuk mempelajari pintasan keyboard, tekan pintasan Ctrl+garis miring..
==Rujukan==
{{reflist}}
|