Djakarta Lloyd: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ahmaditya Irsyad (bicara | kontrib)
Ahmaditya Irsyad (bicara | kontrib)
Baris 27:
Namun, keluarnya peraturan untuk memensiunkan kapal yang melebihi standar layak membuat DL harus melakukan ''scrapping'' (pembesituaan) untuk kapal-kapal yang tidak sesuai dengan standar yang diatur peraturan tersebut. Banyak pengamat kebijakan publik dan transportasi saat itu menilai bahwa ini akan menjadi titik kejatuhan bagi industri transportasi laut dan usaha logistik Indonesia, karena pada saat itu industri dibidang ini belum tertata dengan baik dan dengan alasan itu, pemerintah seharusnya memberikan insentif bagi kalangan usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut, karena dirinci secara bisnis dampak ke pengumpulan laba bisa berkurang drastis apabila kebijakan ini diteruskan dan hal itu terjadi. Berkurangnya armada Djakarta Lloyd diawal tahun 1980-an membuat Djakarta Lloyd harus memesan kapal-kapal baru, yaitu dengan memesan 5 kapal semi container dan 3 kapal full container yang dibuat di galangan di [[Jepang]] dan di [[Jerman]]. Meski pemesanan memberikan efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi, bagaimana pun juga jatuhlah Djakarta Lloyd.
 
=== Tahun 1990-2000saat ini: Stagnansi, Kemunduran & Mengejar Ketertinggalan ===
Memasuki tahun 1990an, ketidakmampuan persero untuk mengejar pertumbuhan arus lalu lintas kargo kontainer dan curah yang masuk Indonesia, serta dibukanya ''open sea policy'' membuat Djakarta Lloyd kehilangan pangsa pasarnya hingga lebih dari 50% akibat kewalahan untuk bersaing secara kompetitif. Tidak hanya itu saja, gagalnya program perusahaan untuk bertransformasi menghadapi persaingan yang ketat mengakibatkan perusahaan kehabisan tenaga untuk terus bersaing, karena minimnya kepercayaan yang ada diperusahaan yang akhirnya lambat laun membuat perusahaan tidak bisa bergerak untuk menghasilkan keuntungan akibat banyaknya kegiatan-kegiatan yang mubazir. Hal ini berlanjut hingga, Djakarta Lloyd hampir bangkrut akibat aset-asetnya ditahan oeh kreditur perusahaan diluar negeri dan tak sedikit dari mereka yang mengajukan gugatan ke pengadilan untuk dipailitkan.