Kecelakaan lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 2:
[[Berkas:Japanese car accident.jpg|right|thumb|250px|Tabrakan kecil seperti ini adalah jenis kecelakaan lalu-lintas paling umum]]
[[Berkas:Unfall A 99 Ludwigsfeld umgestuerzter Pferdeanhaenger 002.JPG|thumb|250px|Gandengan Sebuah Truk Terbalik di sebuah Jalan di Los Angeles]]
'''Kecelakaan lalu-lintas''' adalah adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. (Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
'''Kecelakaan lalu-lintas''' adalah kejadian di mana sebuah [[kendaraan bermotor]] tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau [[kematian]] [[manusia]] atau [[binatang]]. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut [[Organisasi Kesehatan Dunia|WHO]].<ref>[https://archive.is/20120524100620/www.who.int/world-health-day/2004/infomaterials/world_report/en/ WHO, 2004]</ref>
 
== Faktor yang memengaruhi kecelakaan ==
 
Ada tigaempat faktor utama yang menyebabkan terjadikanya kecelakaan, pertama adalah faktor [[manusia]]Kelalaian Pengguna Jalan, kedua adalah faktor [[kendaraan]],Ketiga Faktor Jalan dan yang terakhir adalah faktor [[jalan]]Kondisi Lingkungan. Kombinasi dari ketigakeempat [[faktor ]]itu bisa saja terjadi, antara manusiaPengguna Jalan dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor Kondisi [[lingkungan]], [[cuaca]] yang juga bisa berkontribusi terhadap Terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.
 
=== Faktor manusiaKelalaian Pengguna Jalan ===
 
Faktor [[manusiaini ]]merupakan faktor yang paling [[dominan ]]dalam kecelakaan. Hampir semua [[kejadian ]]kecelakaan didahului dengan [[pelanggaran |pelanggaran terhadap]]rambu-rambu Peraturan lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap [[arti]] aturan yang berlaku ataupun tidak melihat [[ketentuan ]]yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan [[ugal ugalan ]]dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan [[lalu lintas ]]diakibatkan karena membawa kendaraan dalamdibawah keadaanpengaruh mabukminuman keras, mengantuk, dankarena mudahmengemudi terpancingyang olehsudah ulahmelewati penggunaambang jalanbatas lainnyamengemudi yang( mungkinMaksimal dapat8 memancingjam gairahdiselingi untukdengan istirahat), [[balapan]].
 
=== Faktor kendaraan ===
Baris 18:
Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan [[perbaikan]] kendaraan diperlukan, disamping itu adanya [[kewajiban ]]untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara [[reguler]].
 
=== Faktor jalan dan lainnya ===
 
Faktor jalan terkait dengan [[kecepatan]], [[rencana]] jalan, geometrik jalan, [[pagar ]]pengaman di daerah [[pegunungan]],ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi [[permukaan ]]jalan. Jalan yang [[rusak]]/berlobang sangat [[bahaya|membahayakan]] pemakai jalan terutama bagi pemakai [[sepeda]] dan [[sepeda terbang]]
 
=== Faktor CuacaKondisi Lingkungan ===
 
Hari [[hujan ]]juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, [[jarak pandang]] juga terpengaruh karena [[penghapus kaca]] tidak bisa bekerja secara [[kesempurnaan|sempurna]] atau lebatnya hujan mengakibatkan [[jarak pandang]] menjadi lebih pendek. [[Asap]] dan [[kabut]] juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di [[daerah]] pegunungan