Nikah mutah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
==Pandangan Sunni==
 
Nikah Mut'ah Dalam Mazhab [[Sunni]] disebut Nikah Misyar dengan beberapa perbedaan. Nikah Misyar atau pernikahan bagi "pelancong" (Arab : رايسمل حاكن) adalah sebuah perkawinan dimana pasangan hidup bersama di rumah yg sama, tapi suami tidak bertanggung jawab secara finansial bagi isterinya. Nikah ini dilakukan dgnmaksud perceraian dikemudian hari. Bisa juga disebut Perkawinan Sementara.Nikah misyar [arab: المسيار] sering juga diistilahkan dengan nikah itsar [arab: الايثار], adalah pernikahan yang memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, ada walinya, ada saksinya, dan ada maharnya. Hanya saja, sang istri merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah, atau hak gilir, atau tempat tinggal. (simak Shahih Fiqhis-Sunnah, 3/158).
Menurut pandangan sunni, pernikahan ini hanya diperbolehkan pada masa peralihan dari zaman jahiliah kepada Islam, ketika zina menjadi perkara yang biasa dalam masyarakat.<ref>'Adil Abdul Mun'im Abu Al-'Abbas. 2011. Perkawinan & Rumahtangga: Syurg yang Disegerakan. Kuala Lumpur: Inteam Publishing Sdn. Bhd.</ref> Bagi mazhab [[Sunni]], nikah mutah ini adalah tidak sah dan tidak dibolehkan karena dilakukan dengan tanpa wali dan saksi sehingga menjurus pada tindak [[Zina|perzinahan]] bahkan bisa dibilang sebagai tindakan pelacuran karena memang memerlukan biaya.
Dengan demikian, nikah misyar tidak ubahnya sama dengan poligami, hanya saja istri terbaru merelakan sebagian haknya, untuk tidak diberikan oleh suaminya. Karena itu, nikah ini sering juga disebut nikah itsar, yang artinya pernikahan, dimana sang istri lebih mendahulukan hak madunya, dari pada hak dirinya.
Menurut pandangan sunni, lainnya pernikahan ini hanya diperbolehkan pada masa peralihan dari zaman jahiliah kepada Islam, ketika zina menjadi perkara yang biasa dalam masyarakat.<ref>'Adil Abdul Mun'im Abu Al-'Abbas. 2011. Perkawinan & Rumahtangga: Syurg yang Disegerakan. Kuala Lumpur: Inteam Publishing Sdn. Bhd.</ref> Bagi mazhab [[Sunni]], nikah mutah ini adalah tidak sah dan tidak dibolehkan karena dilakukan dengan tanpa wali dan saksi sehingga menjurus pada tindak [[Zina|perzinahan]] bahkan bisa dibilang sebagai tindakan pelacuran karena memang memerlukan biaya.
 
== Rujukan ==