Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Idioma-bot (bicara | kontrib)
k bot Mengubah: bat-smg:Suoda
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 4:
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatera Barat]] disebut dengan istilah '''[[nagari]]''', dan di [[Papua]] disebut dengan istilah '''[[kampung (Papua)|kampung]]'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
 
== Desa di Indonesia ==
Menurut [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Baris 16:
* Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
 
== Pemerintahan Desa ==
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas '''Pemerintah Desa''' (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan '''[[Badan Permusyawaratan Desa]]''' (BPD)
 
=== Kepala Desa ===
:''Artikel utama: [[Kepala Desa]]''
 
Baris 38:
# Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
 
=== Perangkat Desa ===
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah [[Sekretaris Desa]], yang diisi dari [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
 
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
=== Badan Permusyawaratan Desa ===
:''Artikel utama: [[Badan Permusyawaratan Desa]]''
 
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua [[Rukun Warga]], pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan [[Peraturan Desa]] bersama [[Kepala Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 
== Keuangan desa ==
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
 
Baris 60:
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
 
== Lembaga kemasyarakatan ==
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
 
== Pembentukan desa ==
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
 
Baris 70:
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
 
== Pembagian administratif ==
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas [[dusun]], yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
 
{{Macam pembagian negara}}
 
[[Kategori:Desa]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
 
{{Macam pembagian negara}}
 
[[an:Lugar]]