Dewan Konstituante: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +kat |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 3:
Konstituante dibentuk dari hasil Pemilu 1955, dan beranggotakan 550 orang.
== Kegagalan Konstituante ==
Sampai tahun 1959 Konstituante belum pula bisa membuat suatu undang-undang dasar baru sampai Presiden [[Soekarno]] menyampaikan konsepsinya tentang [[Demokrasi Terpimpin]].
Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke UUD 1945.
Setelah voting ke tiga serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses 3 Juli. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan Soekarno mengeluarkan [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], yang mengakhiri riwayat lembaga ini.
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
|