Stasiun Babat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 99:
Maka harus dalam sesuai kebijakan [[Daftar Bupati Bekasi|Bupati KDH Tk. II Bekasi]], harus ada:
* Pengubahan pada [[Sinyal kereta api|persinyalan]]
* Peningkatan jumlah [[penumpang]] dan [[barang]] yang diangkut [[kereta api]]
* Pembangunan [[jalur ganda]], ''shortcut'' dan [[elektrifikasi]] pada [[jalur]] [[kereta api]] tersebut
* Renovasi pada bangunan [[stasiun kereta api]]
* Perluasan [[Stasiun kereta api]]
* Pembangunan [[stasiun kereta api]] yang baru yang terletak sebelah utara bangunan [[stasiun kereta api]] yang lama
* Pengadaan fasilitas [[penumpang]] dan [[barang]]
* Pengadaan jaringan [[telepon]] dan [[listrik]] [[PLN]]
* Pengadaan [[air]] bersih
* Pengubahan sistem pembelian [[tiket]] [[kereta api]] dan penerapan [[tiket]] [[kereta api]] elektronik (''e-[[tiket|ticket]]'')
==== Persinyalan ====
|